JAKARTA — Mengejar waktu masuk sekolah bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan di jalan. Penggunaan helm yang benar, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting yang perlu dipahami pelajar sebelum berkendara.

Untuk menanamkan kesadaran tersebut sejak dini, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta–Tangerang, mengajak pelajar memahami lima kunci keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.
Edukasi ini menekankan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada keterampilan mengendarai sepeda motor. Pengendara juga harus memahami aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, memperhatikan kapasitas kendaraan, serta memastikan dirinya memenuhi persyaratan hukum untuk berkendara.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengatakan bahwa kesadaran keselamatan perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus.
Berikut lima kunci #Cari_Aman yang perlu dipahami pelajar.
1. Gunakan Helm Berstandar SNI dengan Benar
Helm menjadi perlengkapan penting untuk melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Karena itu, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI.
Pastikan helm terpasang dengan benar, menutupi bagian kepala secara tepat, dan tali pengikatnya terkunci. Penggunaan helm yang benar merupakan langkah sederhana yang berperan penting dalam melindungi keselamatan selama perjalanan.
Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan
Memahami rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara. Pelajar perlu membiasakan diri mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan marka jalan, menggunakan lampu sein sebelum berbelok, serta menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan.
Hindari melawan arus, menerobos lampu merah, atau memaksakan diri melewati persimpangan. Perilaku tertib tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
3. Jangan Melebihi Kapasitas Penumpang
Sepeda motor harus digunakan sesuai kapasitasnya. Pengendara hanya boleh membawa satu orang penumpang, sehingga jumlah orang di atas sepeda motor maksimal dua orang, termasuk pengendara.
Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan dan menyulitkan pengendalian kendaraan, terutama saat berbelok atau melakukan pengereman.
Ketentuan mengenai jumlah orang yang dapat diangkut sepeda motor diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ.
4. Pastikan Memiliki SIM C Sebelum Berkendara
Keterampilan mengendarai sepeda motor harus disertai pemenuhan persyaratan hukum. Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai golongan kendaraan yang digunakan.
Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus berusia minimal 17 tahun serta memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM, berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
5. Belum Memiliki SIM? Pilih Transportasi yang Aman
Pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan raya, meskipun didampingi orang tua.
Pilihan yang lebih aman adalah meminta orang tua mengantar, menggunakan transportasi umum, atau memilih moda transportasi lain yang sesuai. Orang tua juga memiliki peran penting dalam memberikan contoh disiplin berlalu lintas dan memastikan anak tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan.
Dengan pendampingan yang tepat, keluarga dapat membantu menanamkan pemahaman bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap perjalanan.
Agus Sani menegaskan bahwa kepedulian terhadap keselamatan perlu dimulai dari kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika menghadapi risiko atau mendapat teguran.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.
Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS berharap semakin banyak pelajar memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab di jalan. Edukasi yang dilakukan sejak dini diharapkan dapat membentuk generasi pengguna jalan yang lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Sebab, perjalanan yang baik bukan sekadar tentang seberapa cepat sampai di tujuan, melainkan bagaimana setiap orang dapat tiba dengan selamat.
